Minggu, 18 April 2010

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr.Wan Usman, Wawasan Nusantara adl cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dgn semua aspek kehidupan yg beragam


Landasan wawasan nusantara
Idiil : Pancasila
Konstitusional : UUD 1945


Hakekat wawasan nusantara
Adalah keutuhan nasional/nusantara, dlm pengertian : cara pandang yg selalu utuh menyeluruh dlm lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Berarti setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yg dihasilkan oleh lembaga Negara.


Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yg hrs dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari:
a. Kepentingan/Tujuan yg sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan


Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Wawasan nusantara dlm paradigma nasional dpt dilihat dari hirarkiparadigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) : Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi negara) : Landasan Konstitusional
Wawasan (visi bangsa) : Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa) : Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa) : Landasan Operasional

Fungsi wawasan nusantara adl pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dlm menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dlm kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan wawasan nusantara adl mewujudkan nasionalisme yg tinggi disegala bidang dari seluruh rakyat Indonesia yg lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


Sumber :

Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma.

Wawasan Nasional

Pengertian Wawasan Nasional

Suatu bangsa dlm menyelenggarakan kehidupannya tdk terlepas dari pengaruh lingkungannya, yg didasarkan atas hubungan timbale balik atau kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yg dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yg berupa Wawasan Nasional yg dimaksudkan utk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas (mawas) yg artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dpt diartikan cara pandang atau cara melihat.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu utama yg hrs diperhatikanoleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat
3. Lingkungan

Wawasan Nasional adl cara pandang suatu bangsa yg telah menegara ttg diri dan lingkungannya dlm eksistensinya yg serba terhubung (iintersksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global.

Kekuasaan adalah kewenangan yg didapat oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tsb sesuai dgn kewenangan yg diberikan, kewenangan tdk boleh dijalankan melebihi kewenangan yg diperoleh. Dapat juga diartikan kemampuan seseorang atau kelompok utk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dgn keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo, 2002)

Geopolotik adalah ilmu yg mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi.


Sumber :

Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma