Sabtu, 06 Maret 2010

HAK ASASI

HAK ASASI


Hak merupakan kewajiban manusia yang harus dipenuhi oleh setiap orang.

Setiap hak bukan merupakan hak asasi, karena hak asasi merupakan hal pokok yang melekat atau dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pengertian hak asasi menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki cirri khusus. Ciri khusus hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a. hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, social dan budaya.


Perincian hak asasi manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebutsecara garis besar adalah sebagai berikut :
1. hak untuk hidup
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak mengembangkan diri
4. hak keadilan
5. hak kemerdekaan
6. hak atas kebebasan informasi
7. hak keamanan
8. hak kesejahteraan
9. hak perlindungan dan pemajuan
10. kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.


Sementara itu, secara umum hak asasi manusia terdiri atas 6 macam, yakni sebagai berikut :
a. hak asasi pribadi
b. hak asasi ekonomi
c. hak asasi politik
d. hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang samadalam hokum dan pemerintahan
e. hak asasi sosial dan kebudayaan
f. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan

Setiap hak asasi harus dipenuhi karena hak tersebut dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.

Bila hak asasi tersebut tidak dipenuhi maka orang tersebut bisa melaporkan pada Komnas HAM.




Daftar Pustaka

Suprapto, dkk. Kewarganegaraan, Jkt: Bumi Aksara