Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992.
Pemberi Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengolahan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
Hakikat Program Pensiun
1. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama hari tua.
2. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.
Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok :
• Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pension harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
• Pemisahan kekayaan dana pension dari kekayaan pendiri
Kekayaan Dana Pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pension” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
• Kesempatan untuk mendirikan dana pension
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pension bagi karyawannya.
• Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pension. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpun dana dalam rangka penyelenggaraan program pension dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pension.
• Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pension harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
Fungsi Dana Pensiun
Fungsi program pension harus dapat diidentifikasi dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pension antara lain :
a.Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pension dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pension.
b.Tabungan
Himpunan iuran peserta dari iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
c.Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pension sejak bulan pertama setelah mencapai usia pension selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
Jenis Program
1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
2. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
3. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK)
Peserta
Peserta Dana Pensiun adalah perorangan atau pribadi, baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri yang berusia minimal 18tahun atau telah kawin, dan telah bekerja minimal 1tahunpada pendiri atau mitra pendiri.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Iuran Pensiun
a. Dari iuran peserta saja, berasal dari potongan gaji karyawan tiap bulan
b. Dari iuran pemberi kerja saja. Berasal dari sumbangan pemberi kerja selaku majikan dari karyawannya.
c. Dari iuran pemberi kerja dan peserta
________________________________________
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 230/kmk.017/1993 – mengatur batasan iuran maksimum :
Iuran Peserta = 7,5% x Gaji Dasar Pensiun
Iuran Pemberi Kerja = 12,5% x Gaji Dasar Pensiun
Jumlah Iuran = 20% x Gaji Dasar Pensiun
________________________________________
Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
4. Bila PHK (berhenti dari perusahaan) sebelum memasuki usia pensiun dipercepat, peserta bisa mengajukan klaim pensiun ditunda dan pembayaran manfaat Pensiun nya ditunda sampai peserta masuk usia pensiun dipercepat.
5. Manfaat Pensiun karena Peserta Meninggal
Manfaat Pensiun akan dibayarkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia
Iuran dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c. Ada perhitungan aktuaria.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
b. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.
Biaya Setiap peserta DPLK Simponi dikenakan biaya-biaya sbb :
• Biaya Administrasi Rp. 1.000,- per bulan atau Rp. 12.000,- per tahun.
• Biaya Pengelolaan Dana 0,75 % dari Total Dana dikenakan per tahun.
• Biaya-biaya tersebut dibebankan pertahun, yang pelaksanaannya langsung di debet dari rekening peserta.
Daftar Pustaka
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/dana-pensiun-4/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/uu_dp/UU_Dana_Pensiun.pdf
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Postingan (Atom)