Fenomena Kecurangan Perusahaan Parkir
Ketika saya membaca surat pembaca beberapa waktu lalu tentang kecurangan biaya parkir di Cibubur Junction, saya jadi kepikiran untuk membahas fenomena ini.
Pengalaman pertama yang saya alami yakni ketika tahun 2002 saya investasi kecil-kecilan di ITC Mega Grosir Cempaka Mas dengan membuka outlet fashion. Karena sibuk, maka saya tidak sempat mengurus stiker parkir gratis yang disediakan lagipula kalau punya stiker parkir gratis juga tempatnya berbeda dan agak jauh karen terpisah dari tempat parkir untuk pengunjung. Sehingga hari-harinya saya parkir di tempat parkir yang disediakan untuk pengunjung yang disamping kali kecil itu.
Tanpa terasa hari-harinya keluar parkir dengan uang yang diberikan rata-rata Rp5.000 - Rp20.000 tanpa meminta struk berhubung demi kelancaran karena ramai antrian keluar. Suatu hari saya baru sadar kalo parkir perjam waktu itu cuma 500.jam. Dengan parkir jam 11.00 pulang jam 18.00 kan bearti parkir cuma 7 jam kenapa pernah kasih Rp5.000 masih minta Rp2.000 lagi. Karena sibuk juga jadi tidak dipikirkan lagi.
Ketika saya coba untuk pastikan kalo parkir perjam adalah Rp500 maka saya coba-coba hitung lamanya parkir dengan perhatikan jam masuk dan jam keluar dapat diterka biayanya, kalo ada selisih itupun pasti lebih mahal Rp500. Ternyata benar, kena deh hari itu, biaya parkir yang seharusnya Rp3.000 dipatok Rp4.500 dengan alasan tidak ada Rp500 maka jadi pas aja. Lantas saya naik pitam, sempat adu mulut beberapa menit, karena antrian dibelakang kesal dan mengetahui masalahnya maka bapak tersebut ikut membela dan membenarkan praktek tersebut dan ikut membentak.
Kejadian-kejadian serupa masih saja terulang terus dan saya tetap pada pendirian tegas, bukan karena sayang uang kecil atau tidak rela dengan memberikan uang lebihnya Rp500 atau Rp1.000 itu kepada petugas, namun lebih dikarenakan merasa dibodohi.
Karena keseringan menggagalkan praktek tersebut sempat motor saya dikerjain dengan mematahkan knalpot, helm dan jaket dibuang, rem depan dicopot dengan diganjal dikit. Untung ketahuan dan langsung dibenerin. Saya percaya bahwa pengalaman pahit seperti saya ini tidak hanya dialami saya, diantara anda pasti pernah mengalaminya.
Praktek semacam ini ternyata dapat ditemui juga di BTC (Bekasi Trade Center) dan bahkan pernah diancam sama petugasnya akan menonjok saya lantaran sama mempertanyakan struk baru mau membayar, ternyata selisihnya Rp1.000.
Lebih parah lagi yang terjadi di Mal elit di Bekasi yakni Mal Metropolitan yang di Bekasi Barat. Saya juga sempat dicurangin dengan selisih Rp2.000 dan ketika saya meminta struk malah petuganya lebih galak dan ajak saya duel.
Dan tidak lama ini saya sering pergi ke Puri Agung Cengkareng karena ada urusan bisnis, hal serupa juga terjadi dengan praktek menambahkan Rp1.000 - Rp2.000.
Saran saya, management building sudah seharusnya menindak praktek-praktek tersebut bahkan dapat pula dengan mengakhiri kontrak kerjasama dengan perusahaan parkir tersebut. Pengaruhnya kan membuat citra Mal itu makin buruk, apalagi sekarang ini pusat-pust perbelanjaan berlomba-lomba promosi memikat pengunjung. Bukan dengan adanya praktek tersebut malah membuat pekerjaan anda (Management Building) akan sia-sia saja.
Berikut ini beberapa kecurangan yang ditemui :
1. Monitor komputer sengaja dibuat tidak jelas kelihatan baik berupa flicker ataupun kedip-kedip.
2. Printer struk tidak berfungsi atau tinta tidak jelas atau sengaja struk ditarik biar kertasnya tidak keluar sehingga print-nya menimpa ketulisan lain.
3. Setelan waktu dipintu masuk dan dipintu keluar ada selisih kurang lebih 10 - 15 menit bahkan lebih.
4. Pengunjung tidak diberikan struk, petugas hanya dengan membaca dan menyebut angka rupiahnya saja.
5. Bila membayar dengan uang pecahan besar maka kembaliannya sengaja yang recehan dengan dikurangi jumlahnya.
Itulah beberapa kecurangan yang telah banyak saya temui yang tidak dapat saya sebutkan semua tempat perkaranya.
analisis
para pengusaha perusahaan parkir harusnya tidak melakukan kecurangan tersebut karena berdampak buruk bagi konsumen juga bagi pihak perusahaan sendiri. tidaklah perlu melakukan kecurangan karena tanpa kecurangan pihak perusahaan pun akan diuntungkan dengan banyaknya konsumen yang memarkir di pusat-pusat perbelanjaan tersebut.
sumber:
http://news.okezone.com/read/2008/01/17/220/75877/fenomena-kecurangan-perusahaan-parkir
Sabtu, 19 November 2011
keadilan
definisi keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
contoh kasus
dalam kehidupan sehari-hari dapat kita temukan hal-hal yang berbau keadilan. contohnya ketika seorang mencuri ayam milik tetangganya si pencuri tersebut dijatuhi hukuman 10tahun tetapi ketika seorang koruptor yang mencuri uang milik rakyat yang jumlahnya tidak sedikit hanya dijatuhi hukuman 3 sampai 5thn.
itulah salah satu contoh keadilan yang terjadi di negara kita.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
contoh kasus
dalam kehidupan sehari-hari dapat kita temukan hal-hal yang berbau keadilan. contohnya ketika seorang mencuri ayam milik tetangganya si pencuri tersebut dijatuhi hukuman 10tahun tetapi ketika seorang koruptor yang mencuri uang milik rakyat yang jumlahnya tidak sedikit hanya dijatuhi hukuman 3 sampai 5thn.
itulah salah satu contoh keadilan yang terjadi di negara kita.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Selasa, 08 November 2011
etika bisnis pada iklan kartu AS Sule
beberapa waktu lalu XL membuat iklan sule yang diwawancarai Baim. dalam iklan ini tidak ada unsur menjelekkan kartu AS, tetapi beberapa bulan kemudian tiba tiba muncul iklan dari kartu As dengan bintang Sule yang sebelumnya kita tahu ada di iklan kartu XL. dalam iklan ini As jelas jelas meledek XL dengan kata kata sule : "saya kapok dibohongin ama anak kecil". dengan kata lain ia menyindir iklan xl sewatu baim mewawancarainya.
setelah iklan sule As itu ramai dibicarakan orang dan dianggap tidak beretika, maka XL pun tak tahan lalu mengeluarkan iklan lagi namun tidak menyindir As secara frontal. hanya membuat perumpamaan yang menggunakan warna AS da XL dalam iklan versi sulap. kalau masalah warna begini sudah biasa dalam iklan. Esia juga pernah bikin iklan main warna seperti ini.
Setelah iklan XL versi sulap keluar yang sebenarnya tidak menyindir terlalu frontal, akhirnya AS jadi kayak kebakaran jenggot, ngamuk gila gilaan. gak tanggung tanggung langsung beberapa iklan keluar dan isinya juga frontal habis habisan gak peduli etika lagi.
yang pertama versi dialog : "ini emang benar, gak pake sulap sulapan...."
( jelas banget nyindir XL krn sebelumnya kan yang bikin versi sulap sulapan itu XL)
Xl kemudian lebih dewasa tidak menanggapi terus menerus kayak anak kecil yang bertengkar, tapi AS rupanya sudah keburu nafsu. mereka terus mengeluarkan iklan sampai-sampai sudah keterlaluan yang terakhir ini sering muncul di TV ada anak kecil kayak baim ditampilkan diiklan tersebut.
Memang, sebelum kejadian ini, sudah banyak yang tahu kalau hampir semua Iklan provider HP sudah melakukan perang iklan dengan melambangkan warna (Perang Warna). Namun, mungkin ini yah.. kejadian yang paling panas.. Semoga saja kedepan, pelaku bisnis di Indonesia bisa menghindari persaingan bisnis tidak baik seperti ini, apalagi yang tidak mengenal etika. karena etika dalam berbisnis sangat penting untuk persaingan didunia bisnis.
selain itu di dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) diatur beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur -apalagi Balita- seperti antara lain:
1. Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
2. Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adeganadegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
3. Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
Sumber: http://www.yaiyalah.com/2011/01/wah-inilah-kronologi-perang-iklan-kartu.html#ixzz1d7HEpKTQ
http://andriew.blogspot.com/2011/07/analisis-wacana-kritis-iklan-operator.html
setelah iklan sule As itu ramai dibicarakan orang dan dianggap tidak beretika, maka XL pun tak tahan lalu mengeluarkan iklan lagi namun tidak menyindir As secara frontal. hanya membuat perumpamaan yang menggunakan warna AS da XL dalam iklan versi sulap. kalau masalah warna begini sudah biasa dalam iklan. Esia juga pernah bikin iklan main warna seperti ini.
Setelah iklan XL versi sulap keluar yang sebenarnya tidak menyindir terlalu frontal, akhirnya AS jadi kayak kebakaran jenggot, ngamuk gila gilaan. gak tanggung tanggung langsung beberapa iklan keluar dan isinya juga frontal habis habisan gak peduli etika lagi.
yang pertama versi dialog : "ini emang benar, gak pake sulap sulapan...."
( jelas banget nyindir XL krn sebelumnya kan yang bikin versi sulap sulapan itu XL)
Xl kemudian lebih dewasa tidak menanggapi terus menerus kayak anak kecil yang bertengkar, tapi AS rupanya sudah keburu nafsu. mereka terus mengeluarkan iklan sampai-sampai sudah keterlaluan yang terakhir ini sering muncul di TV ada anak kecil kayak baim ditampilkan diiklan tersebut.
Memang, sebelum kejadian ini, sudah banyak yang tahu kalau hampir semua Iklan provider HP sudah melakukan perang iklan dengan melambangkan warna (Perang Warna). Namun, mungkin ini yah.. kejadian yang paling panas.. Semoga saja kedepan, pelaku bisnis di Indonesia bisa menghindari persaingan bisnis tidak baik seperti ini, apalagi yang tidak mengenal etika. karena etika dalam berbisnis sangat penting untuk persaingan didunia bisnis.
selain itu di dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) diatur beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur -apalagi Balita- seperti antara lain:
1. Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
2. Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adeganadegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
3. Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
Sumber: http://www.yaiyalah.com/2011/01/wah-inilah-kronologi-perang-iklan-kartu.html#ixzz1d7HEpKTQ
http://andriew.blogspot.com/2011/07/analisis-wacana-kritis-iklan-operator.html
Kamis, 27 Oktober 2011
perusahaan vs karyawan
Perselisihan antara karyawan dengan manajemen perusahaan tempatnya bekerja kerap kali terjadi. Keinginan pihak perusahaan yang tidak sejalan dengan keadaan karyawan seringkali menjadi pemicu, begitu pun sebaliknya.
Besarnya peranan seorang karyawan dalam suatu perusahaan, maka sudah selayaknya setiap perusahaan dapat memberikan jaminan yang layak bagi karyawannya. Baik itu dalam keselamatan kerja maupun dalam pengupahan. Situasi keterbukaan dan kenyamanan kerja menjadi motivasi sehingga dapat semakin mengembangkan keberadaan perusahaan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya konflik antar keduanya seringkali terjadi. Komunikasi sebagai pemecahan jalan terbaik bagi keduanya sulit terlaksana. Dalam setiap harinya kami selalu menerima pengaduan dari karyawan, papar Panut perwakilan dari Dinas tenaga kerja Kukar. Sebagian besar delik pengaduan berupa jam lembur dan sistem pembayaran yang tidak tepat waktu dari perusahaan. Namun dengan memfasilitasi pertemuan antar keduanya, yaitu pihak karyawan dan pihak manajemen perusahaan biasanya setiap permasalahan dapat diatasi. Permasalahan yang masuk dapat diselesaikan dengan jalan damai, dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan, katanya.
Namun untuk kasus yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka.
Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan.
Ketidak sepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan.
Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
sumber: http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=436
analisis
sebelum memindah tugaskan karyawan ketempat lain seharusnya perusahaan memberikan keterangan yang jelas alasan mengapa karyawan tersebut dipindahkan dan jika si karyawan tidak bersedia dipindahkan ketempat yang baru perusahaan juga harus menghormati keputusan sang karyawan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan pihak perusahaan.
Besarnya peranan seorang karyawan dalam suatu perusahaan, maka sudah selayaknya setiap perusahaan dapat memberikan jaminan yang layak bagi karyawannya. Baik itu dalam keselamatan kerja maupun dalam pengupahan. Situasi keterbukaan dan kenyamanan kerja menjadi motivasi sehingga dapat semakin mengembangkan keberadaan perusahaan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya konflik antar keduanya seringkali terjadi. Komunikasi sebagai pemecahan jalan terbaik bagi keduanya sulit terlaksana. Dalam setiap harinya kami selalu menerima pengaduan dari karyawan, papar Panut perwakilan dari Dinas tenaga kerja Kukar. Sebagian besar delik pengaduan berupa jam lembur dan sistem pembayaran yang tidak tepat waktu dari perusahaan. Namun dengan memfasilitasi pertemuan antar keduanya, yaitu pihak karyawan dan pihak manajemen perusahaan biasanya setiap permasalahan dapat diatasi. Permasalahan yang masuk dapat diselesaikan dengan jalan damai, dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan, katanya.
Namun untuk kasus yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka.
Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan.
Ketidak sepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan.
Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
sumber: http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=436
analisis
sebelum memindah tugaskan karyawan ketempat lain seharusnya perusahaan memberikan keterangan yang jelas alasan mengapa karyawan tersebut dipindahkan dan jika si karyawan tidak bersedia dipindahkan ketempat yang baru perusahaan juga harus menghormati keputusan sang karyawan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan pihak perusahaan.
Senin, 24 Oktober 2011
Iklan Kartu AS vs XL
Beberapa waktu lalu, saya melihat sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule (Artis pelawak) di televisi. Dalam sebuah iklan, ia tampil seolah-olah sedang diwawancarai oleh wartawan. Kemudian ia selanjutnya berkomentar,”Saya kapok dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para wartawan, dalam penampilan iklannya.
Pada saat menonton iklan tersebut, saya langsung teringat iklan Kartu XL yang juga dibintangi Sule juga bersama Baim dan Putri Titian. Terjadilah dialog antara Sule dan Baim. “Gimana Im, Om Sule ganteng khan?” tanya Sule.
“Jelek!” jawab Baim memperlihatkan muka polosnya.
Kemudian Sule memberikan dua buah makanan (entah permen or apa) kepada Baim dengan harapan Baim akan mengatakan ‘Sule ganteng’. Namun Baim masih menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu jelek. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan seterusnya.
Satu hal yang bikin aneh, kok bisa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Jeda waktu saya menonton penampilan Sule dalam iklan di XL dan AS tidak terlalu jauh. Hanya hitungan hari.
Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’ ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Sebagian lain berpendapat, sah-sah aja.
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran).
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).
Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)
Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.
sumber:
http://ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/11/22/iklan-kartu-as-vs-xl-apakah-sule-melanggar/
Pada saat menonton iklan tersebut, saya langsung teringat iklan Kartu XL yang juga dibintangi Sule juga bersama Baim dan Putri Titian. Terjadilah dialog antara Sule dan Baim. “Gimana Im, Om Sule ganteng khan?” tanya Sule.
“Jelek!” jawab Baim memperlihatkan muka polosnya.
Kemudian Sule memberikan dua buah makanan (entah permen or apa) kepada Baim dengan harapan Baim akan mengatakan ‘Sule ganteng’. Namun Baim masih menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu jelek. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan seterusnya.
Satu hal yang bikin aneh, kok bisa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Jeda waktu saya menonton penampilan Sule dalam iklan di XL dan AS tidak terlalu jauh. Hanya hitungan hari.
Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’ ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Sebagian lain berpendapat, sah-sah aja.
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran).
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).
Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)
Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.
sumber:
http://ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/11/22/iklan-kartu-as-vs-xl-apakah-sule-melanggar/
Jumat, 14 Oktober 2011
CSR
pengertian CSR
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. contoh CSR
COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
sumber: http://www.harapanbangsa.net/id/berita/110325/apa_itu_csr_corporate_social_responsibility
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. contoh CSR
COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
sumber: http://www.harapanbangsa.net/id/berita/110325/apa_itu_csr_corporate_social_responsibility
Senin, 26 September 2011
etika
Definisi Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
sumber: http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.html
contoh etika
dalam adat masyarakat suku jawa jika seorang anak dipanggil oleh orang yang lebih tua maka sang anak harus menjawab dengan sapaan "dalem" yang berarti iya. sapaan tersebut adalah sapaan halus untuk mengartikan kata "iya" dalam bahasa Indonesia.
di suku lain juga tentunya ada sapaan khusus untuk hal yang sama.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
sumber: http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.html
contoh etika
dalam adat masyarakat suku jawa jika seorang anak dipanggil oleh orang yang lebih tua maka sang anak harus menjawab dengan sapaan "dalem" yang berarti iya. sapaan tersebut adalah sapaan halus untuk mengartikan kata "iya" dalam bahasa Indonesia.
di suku lain juga tentunya ada sapaan khusus untuk hal yang sama.
Kamis, 21 April 2011
"bisu"
Jangan biarkan aku berlalu
Mendayung perahu melaju dengan penuh rasa haru
Karena ku tak ingin
Terdampar dalam pulau seribu rindu
Resah, aku rasakan resah
Ingin ku lambaikan tanganku
Tuk hadirkan dirimu di sisi ku
Tapi memang ku tak mampu,
Tak mampu lambaikan tanganku,
Tak mampu ucapkan
“aku sayang kamu”
Mendayung perahu melaju dengan penuh rasa haru
Karena ku tak ingin
Terdampar dalam pulau seribu rindu
Resah, aku rasakan resah
Ingin ku lambaikan tanganku
Tuk hadirkan dirimu di sisi ku
Tapi memang ku tak mampu,
Tak mampu lambaikan tanganku,
Tak mampu ucapkan
“aku sayang kamu”
Rabu, 02 Maret 2011
Demokrasi
Demokrasi, menurut Oxford Dictionaries adalah a system of government by the whole population or all the eligible members of a state , typically through elected representatives . Menurut kamus tersebut demokrasi sekan-akan hanya dipandang sebagai media pengantar politik. Para politisi dan penganjur dari barat selalu mengkaitkan demokrasi dengan kebebasan Hak Asasi Manusia. Kemunculan demokrasi ini mewarnai politik dunia abad 20, mulai dari perang dunia , perang dingin hingga reformasi Indonesia 1998.
Pemasukan paham modern termasuk demokrasi itu diwarnai dengan pertumpahan darah dikalangan Turki sendiri yaitu antara poros Kemal dengan poros kerajaan. Jelas demokrasi pun masuk ke wilayah Turki dengan pertumpahan darah. Mengapa terjadi pertumpahan darah? Karena disitu ada pemaksaan budaya. Seperti kita ketahui negara-negara Asia Barat telah lama menganut sistem monarki dan itu telah menjadi budaya, lihat betapa sistem monarki telah terbangun dinasti Umayyah di Damaskus, dinasti Abassiyah di Baghdad, Fatimiah di Mesir, Safavid di Persia, dan Ustmani di Turki.
Pemerintahan suatu wilayah, apakah itu demokrasi atau tidak, tidaklah terlalu masalah jika masyarakat itu memang sudah nyaman dengan suatu ideologi. Jikalau ada segelintir masyarakat yang mempermaslahkan itu maka itu hal yang wajar, namun tidak perlu mengganti idiologi tersebut dengan jalan revolusi berdarah karena demokrasi atau tidak demokrasi merupakan permasalahan budaya yang tak dapat dipaksakan.
Amerika selalu ingin menjadikan negara Afganistan menjadi negara demokrasi, namun apalah gunanya demokrasi jika dalam perjalanannya menimbulkan pertumpahan darah. Apa bedanya dengan komunisme yang oleh para pemikir Barat pun selalu dikaitkan dengan pertumpahan darah. Jadi masalah demokrasi ataupun tidak itu adalah permasalahan budaya. Budaya suatu masyarakat tidak dapat dipaksakan oleh budaya Eropa. Tidak mungkin semua wilayah dimuka bumi ini menjadi Eropa atau Amerika Serikat dengan demokrasinya.
Langganan:
Postingan (Atom)