Musim hujan yang terjadi di Jakarta sekarang ini berpotensial menyebabkan berkembangnya sarang nyamuk yang dapat menyebabkan bertelurnya nyamuk demam berdarah, oleh karena itu, untuk mencegah agar kita tidak terjangkit nyamuk demam berdarah perlu adanya pencegahan. 3M adalah slogan yang selalu di kampanyekan tidak hanya di media elektronik saja ,tetapi juga di spanduk-spanduk di pinggir jalan.
menurut pengalaman saya, yang sudah pernah terkena DBD dan di rawat di rumah sakit, sangatlah tidaklah mengenakkan,maka pencegahan perlulah dilakukan agar tidak terkena penyakit ini.
gejala-gejala yang timbul adalah demam tinggi selama 3-5hari, setelah hari ke 6, demam seakan mulai sembuh, tetapi inilah fase yang paling membahayakan, bisa disebut "menipu" karena si penderita seolah-olah sudah mulai sembuh.
pada fase ini si penderita harus cepat-cepat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan agar dapat di tangani dengan cepat.
melalui tulisan ini saya ingin berbagi dengan kalian semua, agar pengalaman saya ini tidak terjadi kepada kalian semua ..........
TERIMA KASIH .. :)
Kamis, 25 Februari 2010
Analisis Efek Hubungan Ekonomis Koperasi Dengan Keberhasilan Koperasi
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
sumber:
http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com/
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
sumber:
http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com/
Peranan Koperasi di Indonesia.
Peranan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
sumber :
www.wikipedia.com
www.google.com
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
sumber :
www.wikipedia.com
www.google.com
koperasi
105 Koperasi di NTT Beku Usaha
Sebanyak 105 unit koperasi desa, simpan pinjam, dan koperasi serba usaha lainnya di Nusa Tenggara Timur saat ini dalam kondisi beku usaha. Hanya dua cara penyeselaian masalah ini, yakni dibubarkan atau membubarkan diri.
Menurut Heryadi, Kepala Dinas Koperasi NTT, hingga kini sebanyak 1049 unit koperasi ada di NTT dan menjadi salah satu penggiat ekonomi anggotanya. Sekalipun demikian, 105 unit di antaranya dalam kondisi beku usaha.
Pemprov NTT melalui Dinas Koperasi, kata Heryadi, akan melakukan dua pendekatan terhadap 105 unit tadi. Jika dibubarkan, tak ada pilihan kecuali di cek kembali status kepengurusan dan keanggotaannya.
Berbeda halnya jika koperasi itu akan membubarkan diri. Pemerintah tetap sebagai fasilitator, terutama melihat lagi apakah status keanggotaannya masih ada, demikian juga unsur pengurus. Bisa juga sebagian anggota atau pengurus masih ada, tetapi tidak ada keterkaitan organisasi lagi.
Lain halnya di Pontianak, di Kalimantan Barat justru muncul 454 koperasi baru. Hal ini cukup menggembirakan, namun pembentukannya diharapkan jangan sekedar mendapat proyek atau kredit bank tanpa kegiatan usaha yang jelas.
Sumber: Kompas
*komentar saya, sangat disayangkan sekali jika koperasi-koperasi tersebut di bubarkan. Jika melihat tujuan koperasi di dalam Undang-Undang adalah mensejahterakan seluruh anggotanya, jika koperasi tersebut di bubarkan justru akan mempersulit anggota koperasi tersebut.
Adanya koperasi baru di Pontianak, justru menjadi hal yang menggembirakan tetapi masih sulit menilai kondisinya karena minimnya data, tetapi hal tersebut bukanlah alas an untuk mengembangkan koperasi-koperasi baru di Pontianak agar dapat membantu warga yang akan menjadi anggota koperasi baru itu sesuai dengan tujuan koperasi menurut Undang-Undang.
Sebanyak 105 unit koperasi desa, simpan pinjam, dan koperasi serba usaha lainnya di Nusa Tenggara Timur saat ini dalam kondisi beku usaha. Hanya dua cara penyeselaian masalah ini, yakni dibubarkan atau membubarkan diri.
Menurut Heryadi, Kepala Dinas Koperasi NTT, hingga kini sebanyak 1049 unit koperasi ada di NTT dan menjadi salah satu penggiat ekonomi anggotanya. Sekalipun demikian, 105 unit di antaranya dalam kondisi beku usaha.
Pemprov NTT melalui Dinas Koperasi, kata Heryadi, akan melakukan dua pendekatan terhadap 105 unit tadi. Jika dibubarkan, tak ada pilihan kecuali di cek kembali status kepengurusan dan keanggotaannya.
Berbeda halnya jika koperasi itu akan membubarkan diri. Pemerintah tetap sebagai fasilitator, terutama melihat lagi apakah status keanggotaannya masih ada, demikian juga unsur pengurus. Bisa juga sebagian anggota atau pengurus masih ada, tetapi tidak ada keterkaitan organisasi lagi.
Lain halnya di Pontianak, di Kalimantan Barat justru muncul 454 koperasi baru. Hal ini cukup menggembirakan, namun pembentukannya diharapkan jangan sekedar mendapat proyek atau kredit bank tanpa kegiatan usaha yang jelas.
Sumber: Kompas
*komentar saya, sangat disayangkan sekali jika koperasi-koperasi tersebut di bubarkan. Jika melihat tujuan koperasi di dalam Undang-Undang adalah mensejahterakan seluruh anggotanya, jika koperasi tersebut di bubarkan justru akan mempersulit anggota koperasi tersebut.
Adanya koperasi baru di Pontianak, justru menjadi hal yang menggembirakan tetapi masih sulit menilai kondisinya karena minimnya data, tetapi hal tersebut bukanlah alas an untuk mengembangkan koperasi-koperasi baru di Pontianak agar dapat membantu warga yang akan menjadi anggota koperasi baru itu sesuai dengan tujuan koperasi menurut Undang-Undang.
Kamis, 18 Februari 2010
DEMOKRASI
“DEMOKRASI”
Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan. Itulah sebabntya paham ini lebih lanjut sering disebut demokrasi perwakilan.
Lahirnya sistem demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa yang mutlak atau sewenang-wenang. Pembatasan ini dapat dilakukan baik dengan suatu konstitusi maupun suatu hukum kebiasaan. Apabila pembatasan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dengan suatu konstitusi disebut demokrasi konstitusional.
*Konsep demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia
Dalam demokrasi yang dianut bangsa Indonesia, yakni demokrasi pancasila, terdapat beberapa prinsip dan konsep sebagai berikut
Demokrasi pancasila tidak mengakui adanya diktator mayoritas atas minoritas dan tirani minoritas atas mayoritas. Ini berarti dalam demokrasi pancasila mengedepankan semangat keadilan, perlindungan hak asasi manusia terhadap golongan minoritas maupun golongan mayoritas dari minoritas yang kebetulan berkuasa. Hal ini sesuai dengan pilar atau nilai demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak asasi manusia.
Demokrasi pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Ini berarti demokrasi pancasila menjunjung tinggi rasa keadilan, menghormati kebebasan menyatakan pendapat maupun partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan. Hal ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku secara universal, yakni kebeasan menyatakan pendapat dan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan bisa sendiri-sendri atau melalui partai politik.
Demokrasi pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Ini berarti demokrasi pancasila mengakui sifat kodrat manusia bahwa manusia diciptakan mempunyai perbedaan-perbedaan yang dikemukakannya. Hal ini sesuai dengan nilai atau pilar-pilar demokrasi yang berlaku universal maka hal itu sesuai dengan mengakui adanya perbedaan pendapat, kebhinekaan maupun oposisi.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti demokrasi pancasila adalah corak demokrasi yang menghendaki kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan ditangan suatu golongan, partai politik tertentu, paalagi perorangan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi dengan rule of law. Ini berarti bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum dan keadilan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan social. Ini berarti bahwa demokrasi pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan atau kemakmuran untuk kelompok, golongan, atau daerah tertentu saja. Hal ini berarti pula demokrasi pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak sosial ekonomi.
*Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia
Dari segi struktural sistem politik demokrasi secara ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesusnya. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antarindividu, antarkelompok, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah. Namun demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan sistem.
Untuk itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi.
Dalam sistem politik demokrasi pancasila, setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastrukrur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarakan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hokum yang sedang berlaku.
Demokrasi pancasila tidak hanya mempunyai arti sempit saja (bidang politik), tetapi juga berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas yang mencakup bidang politik, sosial budaya, atau ekonomi. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat.
Aspek-aspek dalam demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
Aspek Formal
Aspek Material
Aspek Normativ
Aspek Optatif
Aspek Organisasi
Aspek Kejiwaan
Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat adalah dengan terwakilinya mereka dalam lembaga-lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan. Itulah sebabntya paham ini lebih lanjut sering disebut demokrasi perwakilan.
Lahirnya sistem demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa yang mutlak atau sewenang-wenang. Pembatasan ini dapat dilakukan baik dengan suatu konstitusi maupun suatu hukum kebiasaan. Apabila pembatasan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dengan suatu konstitusi disebut demokrasi konstitusional.
*Konsep demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia
Dalam demokrasi yang dianut bangsa Indonesia, yakni demokrasi pancasila, terdapat beberapa prinsip dan konsep sebagai berikut
Demokrasi pancasila tidak mengakui adanya diktator mayoritas atas minoritas dan tirani minoritas atas mayoritas. Ini berarti dalam demokrasi pancasila mengedepankan semangat keadilan, perlindungan hak asasi manusia terhadap golongan minoritas maupun golongan mayoritas dari minoritas yang kebetulan berkuasa. Hal ini sesuai dengan pilar atau nilai demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak asasi manusia.
Demokrasi pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Ini berarti demokrasi pancasila menjunjung tinggi rasa keadilan, menghormati kebebasan menyatakan pendapat maupun partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan. Hal ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku secara universal, yakni kebeasan menyatakan pendapat dan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan bisa sendiri-sendri atau melalui partai politik.
Demokrasi pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Ini berarti demokrasi pancasila mengakui sifat kodrat manusia bahwa manusia diciptakan mempunyai perbedaan-perbedaan yang dikemukakannya. Hal ini sesuai dengan nilai atau pilar-pilar demokrasi yang berlaku universal maka hal itu sesuai dengan mengakui adanya perbedaan pendapat, kebhinekaan maupun oposisi.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti demokrasi pancasila adalah corak demokrasi yang menghendaki kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan ditangan suatu golongan, partai politik tertentu, paalagi perorangan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi dengan rule of law. Ini berarti bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum dan keadilan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan social. Ini berarti bahwa demokrasi pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan atau kemakmuran untuk kelompok, golongan, atau daerah tertentu saja. Hal ini berarti pula demokrasi pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak sosial ekonomi.
*Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia
Dari segi struktural sistem politik demokrasi secara ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesusnya. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antarindividu, antarkelompok, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah. Namun demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan sistem.
Untuk itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi.
Dalam sistem politik demokrasi pancasila, setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastrukrur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarakan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hokum yang sedang berlaku.
Demokrasi pancasila tidak hanya mempunyai arti sempit saja (bidang politik), tetapi juga berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas yang mencakup bidang politik, sosial budaya, atau ekonomi. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat.
Aspek-aspek dalam demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
Aspek Formal
Aspek Material
Aspek Normativ
Aspek Optatif
Aspek Organisasi
Aspek Kejiwaan
Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat adalah dengan terwakilinya mereka dalam lembaga-lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Daftar Pustaka
Abubakar, Suardi, Drs., H., dkk. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira
Sabtu, 13 Februari 2010
BELA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan karena dalam sejarahnya pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.
Dengan perkataan lain dengan kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar negara filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa dimasa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru.
Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideologi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
Landasan hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan/pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasiona, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksana dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/KEP/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan prilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat
Melalui pendidikan kewarganegaraan warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
*Negara
Dibawah ini ada beberapa pengertian Negara menurut para ahli:
a. Aristoteles
Negara (polis) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
b. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
c. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
1. Suprapto, dkk. kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
2. Achmad Muchiji, Drs., H.MM, dkk. Pendidikan Pancasila
3. www.wikipedia.com
Dengan perkataan lain dengan kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar negara filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa dimasa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru.
Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideologi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
Landasan hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan/pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasiona, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksana dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/KEP/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan prilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat
Melalui pendidikan kewarganegaraan warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
*Negara
Dibawah ini ada beberapa pengertian Negara menurut para ahli:
a. Aristoteles
Negara (polis) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
b. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
c. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
d. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
e. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
*Syarat-ayarat terjadinya suatu Negara
1. Suatu daerah yang belum dikuasai oleh siapapun.
2. Suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu Negara, melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu Negara.
3. Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari Negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya.
*Bangsa
Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Sementara itu menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Perbedaan Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia
Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri.Unsur terjadinya Negara antara lain adalah adanya wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.
Hak warga Negara
1. hak untuk hidup
2. hak keadilan
3. hak berkeluarga
4. hak mengembangkan diri
5. hak perlindungan dalam hokum
dll
Kewajiban warga Negara
1. membela Negara jika dalam keadaan perang
2. membayar pajak
3. mematuhi hukum yang berlaku di negaranya
dll
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
e. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
*Syarat-ayarat terjadinya suatu Negara
1. Suatu daerah yang belum dikuasai oleh siapapun.
2. Suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu Negara, melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu Negara.
3. Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari Negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya.
*Bangsa
Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Sementara itu menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Perbedaan Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia
Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri.Unsur terjadinya Negara antara lain adalah adanya wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.
Hak warga Negara
1. hak untuk hidup
2. hak keadilan
3. hak berkeluarga
4. hak mengembangkan diri
5. hak perlindungan dalam hokum
dll
Kewajiban warga Negara
1. membela Negara jika dalam keadaan perang
2. membayar pajak
3. mematuhi hukum yang berlaku di negaranya
dll
Daftar Pustaka
1. Suprapto, dkk. kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
2. Achmad Muchiji, Drs., H.MM, dkk. Pendidikan Pancasila
3. www.wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)