Kamis, 18 Februari 2010

DEMOKRASI

“DEMOKRASI”


Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan. Itulah sebabntya paham ini lebih lanjut sering disebut demokrasi perwakilan.
Lahirnya sistem demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa yang mutlak atau sewenang-wenang. Pembatasan ini dapat dilakukan baik dengan suatu konstitusi maupun suatu hukum kebiasaan. Apabila pembatasan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dengan suatu konstitusi disebut demokrasi konstitusional.


*Konsep demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia

Dalam demokrasi yang dianut bangsa Indonesia, yakni demokrasi pancasila, terdapat beberapa prinsip dan konsep sebagai berikut

Demokrasi pancasila tidak mengakui adanya diktator mayoritas atas minoritas dan tirani minoritas atas mayoritas. Ini berarti dalam demokrasi pancasila mengedepankan semangat keadilan, perlindungan hak asasi manusia terhadap golongan minoritas maupun golongan mayoritas dari minoritas yang kebetulan berkuasa. Hal ini sesuai dengan pilar atau nilai demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak asasi manusia.
Demokrasi pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Ini berarti demokrasi pancasila menjunjung tinggi rasa keadilan, menghormati kebebasan menyatakan pendapat maupun partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan. Hal ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku secara universal, yakni kebeasan menyatakan pendapat dan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan bisa sendiri-sendri atau melalui partai politik.
Demokrasi pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Ini berarti demokrasi pancasila mengakui sifat kodrat manusia bahwa manusia diciptakan mempunyai perbedaan-perbedaan yang dikemukakannya. Hal ini sesuai dengan nilai atau pilar-pilar demokrasi yang berlaku universal maka hal itu sesuai dengan mengakui adanya perbedaan pendapat, kebhinekaan maupun oposisi.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti demokrasi pancasila adalah corak demokrasi yang menghendaki kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan ditangan suatu golongan, partai politik tertentu, paalagi perorangan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi dengan rule of law. Ini berarti bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum dan keadilan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan social. Ini berarti bahwa demokrasi pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan atau kemakmuran untuk kelompok, golongan, atau daerah tertentu saja. Hal ini berarti pula demokrasi pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak sosial ekonomi.


*Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia

Dari segi struktural sistem politik demokrasi secara ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesusnya. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antarindividu, antarkelompok, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah. Namun demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan sistem.

Untuk itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi.

Dalam sistem politik demokrasi pancasila, setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastrukrur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarakan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hokum yang sedang berlaku.

Demokrasi pancasila tidak hanya mempunyai arti sempit saja (bidang politik), tetapi juga berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas yang mencakup bidang politik, sosial budaya, atau ekonomi. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat.
Aspek-aspek dalam demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
Aspek Formal
Aspek Material
Aspek Normativ
Aspek Optatif
Aspek Organisasi
Aspek Kejiwaan

Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat adalah dengan terwakilinya mereka dalam lembaga-lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Daftar Pustaka
Abubakar, Suardi, Drs., H., dkk. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar