Kamis, 25 Februari 2010

koperasi

105 Koperasi di NTT Beku Usaha


Sebanyak 105 unit koperasi desa, simpan pinjam, dan koperasi serba usaha lainnya di Nusa Tenggara Timur saat ini dalam kondisi beku usaha. Hanya dua cara penyeselaian masalah ini, yakni dibubarkan atau membubarkan diri.
Menurut Heryadi, Kepala Dinas Koperasi NTT, hingga kini sebanyak 1049 unit koperasi ada di NTT dan menjadi salah satu penggiat ekonomi anggotanya. Sekalipun demikian, 105 unit di antaranya dalam kondisi beku usaha.
Pemprov NTT melalui Dinas Koperasi, kata Heryadi, akan melakukan dua pendekatan terhadap 105 unit tadi. Jika dibubarkan, tak ada pilihan kecuali di cek kembali status kepengurusan dan keanggotaannya.
Berbeda halnya jika koperasi itu akan membubarkan diri. Pemerintah tetap sebagai fasilitator, terutama melihat lagi apakah status keanggotaannya masih ada, demikian juga unsur pengurus. Bisa juga sebagian anggota atau pengurus masih ada, tetapi tidak ada keterkaitan organisasi lagi.
Lain halnya di Pontianak, di Kalimantan Barat justru muncul 454 koperasi baru. Hal ini cukup menggembirakan, namun pembentukannya diharapkan jangan sekedar mendapat proyek atau kredit bank tanpa kegiatan usaha yang jelas.



Sumber: Kompas


*komentar saya, sangat disayangkan sekali jika koperasi-koperasi tersebut di bubarkan. Jika melihat tujuan koperasi di dalam Undang-Undang adalah mensejahterakan seluruh anggotanya, jika koperasi tersebut di bubarkan justru akan mempersulit anggota koperasi tersebut.
Adanya koperasi baru di Pontianak, justru menjadi hal yang menggembirakan tetapi masih sulit menilai kondisinya karena minimnya data, tetapi hal tersebut bukanlah alas an untuk mengembangkan koperasi-koperasi baru di Pontianak agar dapat membantu warga yang akan menjadi anggota koperasi baru itu sesuai dengan tujuan koperasi menurut Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar