Sabtu, 13 Februari 2010

BELA NEGARA

Pendidikan kewarganegaraan diperlukan karena dalam sejarahnya pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.

Dengan perkataan lain dengan kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar negara filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa dimasa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru.

Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideologi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.

Landasan hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan/pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasiona, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksana dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/KEP/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan prilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat

Melalui pendidikan kewarganegaraan warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.




*Negara



Dibawah ini ada beberapa pengertian Negara menurut para ahli:

a. Aristoteles
Negara (polis) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

b. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.

c. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

d. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.

e. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.



*Syarat-ayarat terjadinya suatu Negara

1. Suatu daerah yang belum dikuasai oleh siapapun.
2. Suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu Negara, melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu Negara.
3. Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari Negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya.


*Bangsa

Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Sementara itu menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.


Perbedaan Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia

Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri.Unsur terjadinya Negara antara lain adalah adanya wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.


Hak warga Negara

1. hak untuk hidup
2. hak keadilan
3. hak berkeluarga
4. hak mengembangkan diri
5. hak perlindungan dalam hokum
dll


Kewajiban warga Negara

1. membela Negara jika dalam keadaan perang
2. membayar pajak
3. mematuhi hukum yang berlaku di negaranya
dll


Daftar Pustaka


1. Suprapto, dkk. kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
2. Achmad Muchiji, Drs., H.MM, dkk. Pendidikan Pancasila
3. www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar