Senin, 29 November 2010

study kasus

1. Sebutkan masalah yang dihadapi para pekerja perawatan kesehatan yang merawat Cal ?
2. Konsep-konsep konsumen apa dari bab ini yang menjelaskan perasaan cal tentang pengalamannya ?
3. Untuk unsur-unsur strategi manajerial manakah konsep-konsep konsumen ini mempunyai implikasi ?
4. Kembangkan suatu analisis aplikasi manajerial tentang kasus ini dan
bahaslah strategi manajerial yang harus digunakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan yang di berikan staf medis ?

Jawaban.

1. Tidak ada kerjasama yang baik antara Pasien,Dokter dan perawat.
-Kualitas pelayana yg di berikan pihak RS.
2. -tingkat kepuasan konsumen
-prilaku mengeluh
-isu keadilan
3. tingkat kepuasan konsumen dan prilaku mengeluh
4. -Menyediakan Dokter ahli jantung tidak hanya 1
-Ketepatan /keakuratan informasi
- Lamanya hasil check-up yg kluar,seharus nya ada standart waktu

Kamis, 28 Oktober 2010

Organisasi Siswa Intra Sekolah dalam perilaku konsumen

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau yang lebih dikenal dengan OSIS, terdapat disetiap-setiap sekolah tingkat menengah dan tingkat atas di Indonesia. Organisasi yang dipimpin oleh siswa-siswa yang terpilih di masing-masing SMP dan SMA ini dibimbing oleh kepala sekolah dan guru-guru yang bersangkutan disekolah tersebut.
Ketika saya masih menjadi siswa di SMA 25 Jakarta yang terletak di Jalan A.M. Sangaji, Jakarta Pusat, ketika itu sekolah saya ingin mengadakan pergelaran pentas seni, tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jika hanya mengandalkan sumbangan dari orang tua murid saja tentunya masi kekurangan dana.
Setelah di diskusikan dalam rapat OSIS bersama guru pembimbing di sekolah saya, akhirnya diambillah suatu keputusan agar pergelaran pentas seni di sekolah saya dapat tetap diadakan. Akhirnya telah diputuskan bahwa untuk memenuhi kekurangan dana, teman-teman saya pun berjualan barang-barang seperti gantungan handphone, jepitan, pin dan barang-barang lainnya. Selain berjualan, dana untuk pergelaran seni itu pun juga didapat dari hasil mengamen dari bus kota ke bus kota, juga di tempat-tempat nongkrong anak muda.
Tidak hanya menjual barang-barang tersebut di sekolah, teman-teman pun juga menjulanya di lapangan olahraga senayan ketika kami ada jadwal atletik dari sekolah. Agar tidak mengganggu kegiatan belajar di sekolah, maka kegiatan tersebut dilakukan pada hari sabtu dan minggu.
Alhasil, hasil yang di dapat teman-teman saya pun dapat menutupi kekurangan dana. Saya dan teman-teman pun belajar bahwa tidaklah mudah mencari uang di jaman sekarang. Pergelaran pentas seni pun di sekolah saya dapat berjalan tanpa hambatan dan semuanya pun bias menimati hasil yang memuaskan

Selasa, 05 Oktober 2010

kebutuhan dan motivasi konsumen

Motivasi merupakan dorongan/tenaga pendorong pada diri individu/seseorang untuk melakukan sesuatu guna memenuhi kebutuhannya yang belum terpenuhi.
Secara umum, kebutuhan manusia sebagai individu terbagi menjadi dua, kebutuhan dasar dan kebutuhan perolehan.
Kebutuhan dasar bersifat psikologis byogenis. Sedangkan kebutuhan perolehan bersifat psikologis pysikogenis.

Dalam hal motivasi pembelian produk, konsumen memiliki kebutuhan akan pengakuan, penghargaan, atau rasa memiliki. Selain itu, persepsi konsumen terhadap kualitas suatu produk juga mungkin akan memberikan kepuasan kepada pelanggan yang kemudian menciptakan minat bagi pelanggan untuk melakukan pembelian ulang (loyalitas) produk tersebut. Di era globalisasi dan pasar bebas, berbagai jenis barang dan jasa dengan ratusan merek membanjiri pasar Indonesia.
Persaingan antar merek setiap produk akan semakin tajam dalam merebut konsumen.Untuk dapat mengenal, menciptakan dan mempertahankan pelanggan, maka studi tentang perilaku konsumen sebagai perwujudan dari aktivitas jiwa manusia sangatlah penting.
Ada banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dan proses pengambilan keputusannya dalam pembelian suatu barang. Seperti yang dikemukakan oleh Suharto (2001:3), bahwa proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu: faktor sosiokultur (kebudayaan, kelas sosial, kelompok referensi) dan faktor psikologis (sikap, persepsi, motivasi dan gaya hidup).
Proses pengambilan keputusan pembelian memiliki lima tahap sebagaimana yang dikemukakan oleh Kotler (2000:204) yaitu: tahap pengenalan masalah atau kebutuhan, tahap pencarian informasi, tahap evaluasi altematif, tahap keputusan pembelian, dan tahap perilaku pasca pembelian.

Ketika produk sudah ditargetkan pada segmen tertentu, diposisikan, dan menetapkan pasar sasaran tertentu, maka keberhasilan pemasarannya ditentukan oleh program-program pemasaran selanjutnya. Dan tentunya, program pemasaran ini harus mengakomodasi faktor-faktor yang terkait. Tentunya banyak faktor yang terkait dalam hal ini. Salah satu faktor utama adalah konsumen. Keputusan pembelian, dalam hal ini pertukaran barang atau jasa, merupakan tahapan yang sangat penting. Tahap ini merupakan muara dari pertimbangan-pertimbangan yang mereka lakukan sebelumnya, sekaligus sebagai dasar umpan balik untuk mereka di masa yang akan datang. Keputusan pembelian konsumen ini dapat berupa pilihan mengenai produk atau jasa apa yang mereka beli, merek apa yang akan mereka beli, kapan dan dimana mereka akan membeli, berapa jumlahnya, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan bagaimana mereka melakukan pembelian itu. Didalam menentukan keputusan pembelian inilah, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam mengambil keputusan pembeliannya, memberikan pertimbangan-pertimbangan yang akan menentukan keputusan akhirnya. Tentunya ada banyak faktor yang mempengaruhi seorang konsumen dalam mengambil keputusan pembelian. Salah satu dari sekian faktor itu yang sangat menarik dalam mempengaruhi keputusan pembelian konsumen adalah motivasi, persepsi, pembelajaran, dan sikap.

Sumber-sumber :
http://graciarori.blogspot.com/2009/10/motivasi-konsumen-dalam-membeli-produk.html

strategi pemasaran dan perilaku konsumen

Pemasaran merupakan kegiatan pokok yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan guna mencapai tujuannya. Masalah pemasaran merupakan masalah yang penting, mengingat dewasa ini persaingan barang dan jasa yang dipasarkan semakin ketat. Hal ini menuntut perusahaan untuk menggunakan strategi pemasaran yang tepat agar perusahaan dapat memenangkan persaingan tersebut.
Dalam strategi pemasaran, ada dua variabel besar yang perlu diperhatikan, yaitu variabel yang dapat dikontrol dan variabel yang tidak dapat dikontrol. Salah satu dari variabel yang dapat dikontrol oleh perusahaan adalah bauran pemasaran (marketing mix), yaitu kombinasi dari berbagai variabel pemasaran yang dapat dikendalikan oleh perusahaan untuk menghasilkan tanggapan yang diinginkan dalam penjualan, sehingga akan dicapai volume penjualan dengan biaya yang memungkinkannya mencapai tingkat laba yang diinginkan.
Pada sektor jasa, strategi pemasaran juga mutlak diperlukan untuk meningkatkan volume penjualannya. Selama ini para pemasar telah mengenal empat komponen dasar atau unsur-unsur dalam bauran pemasaran, yaitu produk, harga, promosi dan distribusi atau yang biasa disebut dengan 4P (Product, price, promotion, & place).
Dalam pemasaran jasa, ada elemen-elemen lain yang bisa dikontrol dan dikombinasikan untuk keperluan komunikasi dengan konsumen jasa. Elemen-elemen tersebut adalah: orang (People or Personal traits), lingkungan fisik dimana jasa diberikan atau bukti fisik (physical evidence), dan proses jasa itu sendiri (process). Dengan demikian 4P’s yang pada mulanya menjadi bauran pemasaran barang, perlu diperluas menjadi 7P’s jika ingin digunakan dalam pemasaran jasa (Yazid, 1999:20).
Untuk menentukan strategi bauran pemasaran yang tepat, yang perlu dipahami terlebih dulu adalah perilaku konsumen. Dengan mengenal konsumen akan dipahami karakteristik pembeli maupun bagaimana seorang pembeli membuat keputusannya serta berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku mereka dalam mengambil keputusan atas pembelian suatu produk/jasa.
Sumber-sumber :

http://duniaonline.dikti.net/analisis-bauran-pemasaran-terhadap-prilaku-konsumen/

perilaku konsumen

Perilaku konsumen :
Adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
Dua wujud konsumen
1. Personal Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
2. Organizational Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.

Pemahaman akan perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembeli. Kedua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik. Misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut. Aplikasi ketiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing), yaitu penyebaran ide di antara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif.

Sumber-sumber :

http://organisasi.org/perilaku-konsumen-ringkasan-rangkuman-resume-mata-kuliah-ekonomi-manajemen

http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen

Jumat, 07 Mei 2010

Dana Pensiun

Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992.
Pemberi Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengolahan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.

Hakikat Program Pensiun

1. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama hari tua.
2. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.

Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok :

• Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pension harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.

• Pemisahan kekayaan dana pension dari kekayaan pendiri
Kekayaan Dana Pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pension” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.

• Kesempatan untuk mendirikan dana pension
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pension bagi karyawannya.

• Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pension. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpun dana dalam rangka penyelenggaraan program pension dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pension.

• Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pension harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.


Fungsi Dana Pensiun

Fungsi program pension harus dapat diidentifikasi dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pension antara lain :

a.Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pension dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pension.
b.Tabungan
Himpunan iuran peserta dari iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
c.Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pension sejak bulan pertama setelah mencapai usia pension selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.


Jenis Program

1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
2. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
3. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK)

Peserta
Peserta Dana Pensiun adalah perorangan atau pribadi, baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri yang berusia minimal 18tahun atau telah kawin, dan telah bekerja minimal 1tahunpada pendiri atau mitra pendiri.

Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Iuran Pensiun

a. Dari iuran peserta saja, berasal dari potongan gaji karyawan tiap bulan
b. Dari iuran pemberi kerja saja. Berasal dari sumbangan pemberi kerja selaku majikan dari karyawannya.
c. Dari iuran pemberi kerja dan peserta

________________________________________
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 230/kmk.017/1993 – mengatur batasan iuran maksimum :
Iuran Peserta = 7,5% x Gaji Dasar Pensiun
Iuran Pemberi Kerja = 12,5% x Gaji Dasar Pensiun
Jumlah Iuran = 20% x Gaji Dasar Pensiun
________________________________________

Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
4. Bila PHK (berhenti dari perusahaan) sebelum memasuki usia pensiun dipercepat, peserta bisa mengajukan klaim pensiun ditunda dan pembayaran manfaat Pensiun nya ditunda sampai peserta masuk usia pensiun dipercepat.
5. Manfaat Pensiun karena Peserta Meninggal
Manfaat Pensiun akan dibayarkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia

Iuran dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c. Ada perhitungan aktuaria.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
b. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.
Biaya Setiap peserta DPLK Simponi dikenakan biaya-biaya sbb :
• Biaya Administrasi Rp. 1.000,- per bulan atau Rp. 12.000,- per tahun.
• Biaya Pengelolaan Dana 0,75 % dari Total Dana dikenakan per tahun.
• Biaya-biaya tersebut dibebankan pertahun, yang pelaksanaannya langsung di debet dari rekening peserta.

Daftar Pustaka
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/dana-pensiun-4/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/uu_dp/UU_Dana_Pensiun.pdf

Minggu, 18 April 2010

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr.Wan Usman, Wawasan Nusantara adl cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dgn semua aspek kehidupan yg beragam


Landasan wawasan nusantara
Idiil : Pancasila
Konstitusional : UUD 1945


Hakekat wawasan nusantara
Adalah keutuhan nasional/nusantara, dlm pengertian : cara pandang yg selalu utuh menyeluruh dlm lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Berarti setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yg dihasilkan oleh lembaga Negara.


Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yg hrs dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari:
a. Kepentingan/Tujuan yg sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan


Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Wawasan nusantara dlm paradigma nasional dpt dilihat dari hirarkiparadigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) : Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi negara) : Landasan Konstitusional
Wawasan (visi bangsa) : Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa) : Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa) : Landasan Operasional

Fungsi wawasan nusantara adl pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dlm menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dlm kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan wawasan nusantara adl mewujudkan nasionalisme yg tinggi disegala bidang dari seluruh rakyat Indonesia yg lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


Sumber :

Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma.

Wawasan Nasional

Pengertian Wawasan Nasional

Suatu bangsa dlm menyelenggarakan kehidupannya tdk terlepas dari pengaruh lingkungannya, yg didasarkan atas hubungan timbale balik atau kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yg dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yg berupa Wawasan Nasional yg dimaksudkan utk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas (mawas) yg artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dpt diartikan cara pandang atau cara melihat.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu utama yg hrs diperhatikanoleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat
3. Lingkungan

Wawasan Nasional adl cara pandang suatu bangsa yg telah menegara ttg diri dan lingkungannya dlm eksistensinya yg serba terhubung (iintersksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global.

Kekuasaan adalah kewenangan yg didapat oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tsb sesuai dgn kewenangan yg diberikan, kewenangan tdk boleh dijalankan melebihi kewenangan yg diperoleh. Dapat juga diartikan kemampuan seseorang atau kelompok utk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dgn keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo, 2002)

Geopolotik adalah ilmu yg mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi.


Sumber :

Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma

Sabtu, 06 Maret 2010

HAK ASASI

HAK ASASI


Hak merupakan kewajiban manusia yang harus dipenuhi oleh setiap orang.

Setiap hak bukan merupakan hak asasi, karena hak asasi merupakan hal pokok yang melekat atau dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pengertian hak asasi menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki cirri khusus. Ciri khusus hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a. hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, social dan budaya.


Perincian hak asasi manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebutsecara garis besar adalah sebagai berikut :
1. hak untuk hidup
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak mengembangkan diri
4. hak keadilan
5. hak kemerdekaan
6. hak atas kebebasan informasi
7. hak keamanan
8. hak kesejahteraan
9. hak perlindungan dan pemajuan
10. kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.


Sementara itu, secara umum hak asasi manusia terdiri atas 6 macam, yakni sebagai berikut :
a. hak asasi pribadi
b. hak asasi ekonomi
c. hak asasi politik
d. hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang samadalam hokum dan pemerintahan
e. hak asasi sosial dan kebudayaan
f. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan

Setiap hak asasi harus dipenuhi karena hak tersebut dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.

Bila hak asasi tersebut tidak dipenuhi maka orang tersebut bisa melaporkan pada Komnas HAM.




Daftar Pustaka

Suprapto, dkk. Kewarganegaraan, Jkt: Bumi Aksara

Kamis, 25 Februari 2010

Waspada DBD !!!!!!!!!

Musim hujan yang terjadi di Jakarta sekarang ini berpotensial menyebabkan berkembangnya sarang nyamuk yang dapat menyebabkan bertelurnya nyamuk demam berdarah, oleh karena itu, untuk mencegah agar kita tidak terjangkit nyamuk demam berdarah perlu adanya pencegahan. 3M adalah slogan yang selalu di kampanyekan tidak hanya di media elektronik saja ,tetapi juga di spanduk-spanduk di pinggir jalan.

menurut pengalaman saya, yang sudah pernah terkena DBD dan di rawat di rumah sakit, sangatlah tidaklah mengenakkan,maka pencegahan perlulah dilakukan agar tidak terkena penyakit ini.

gejala-gejala yang timbul adalah demam tinggi selama 3-5hari, setelah hari ke 6, demam seakan mulai sembuh, tetapi inilah fase yang paling membahayakan, bisa disebut "menipu" karena si penderita seolah-olah sudah mulai sembuh.
pada fase ini si penderita harus cepat-cepat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan agar dapat di tangani dengan cepat.

melalui tulisan ini saya ingin berbagi dengan kalian semua, agar pengalaman saya ini tidak terjadi kepada kalian semua ..........

TERIMA KASIH .. :)

Analisis Efek Hubungan Ekonomis Koperasi Dengan Keberhasilan Koperasi

Efek-Efek Ekonomis Koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.


Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:


1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


Efek Harga dan Efek Biaya


Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:


a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya


Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.


b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya


Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.


c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya


Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.


d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya


Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:


1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan


2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.


sumber:
http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Peranan Koperasi di Indonesia.

Peranan Koperasi di Indonesia

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.

sumber :
www.wikipedia.com
www.google.com

koperasi

105 Koperasi di NTT Beku Usaha


Sebanyak 105 unit koperasi desa, simpan pinjam, dan koperasi serba usaha lainnya di Nusa Tenggara Timur saat ini dalam kondisi beku usaha. Hanya dua cara penyeselaian masalah ini, yakni dibubarkan atau membubarkan diri.
Menurut Heryadi, Kepala Dinas Koperasi NTT, hingga kini sebanyak 1049 unit koperasi ada di NTT dan menjadi salah satu penggiat ekonomi anggotanya. Sekalipun demikian, 105 unit di antaranya dalam kondisi beku usaha.
Pemprov NTT melalui Dinas Koperasi, kata Heryadi, akan melakukan dua pendekatan terhadap 105 unit tadi. Jika dibubarkan, tak ada pilihan kecuali di cek kembali status kepengurusan dan keanggotaannya.
Berbeda halnya jika koperasi itu akan membubarkan diri. Pemerintah tetap sebagai fasilitator, terutama melihat lagi apakah status keanggotaannya masih ada, demikian juga unsur pengurus. Bisa juga sebagian anggota atau pengurus masih ada, tetapi tidak ada keterkaitan organisasi lagi.
Lain halnya di Pontianak, di Kalimantan Barat justru muncul 454 koperasi baru. Hal ini cukup menggembirakan, namun pembentukannya diharapkan jangan sekedar mendapat proyek atau kredit bank tanpa kegiatan usaha yang jelas.



Sumber: Kompas


*komentar saya, sangat disayangkan sekali jika koperasi-koperasi tersebut di bubarkan. Jika melihat tujuan koperasi di dalam Undang-Undang adalah mensejahterakan seluruh anggotanya, jika koperasi tersebut di bubarkan justru akan mempersulit anggota koperasi tersebut.
Adanya koperasi baru di Pontianak, justru menjadi hal yang menggembirakan tetapi masih sulit menilai kondisinya karena minimnya data, tetapi hal tersebut bukanlah alas an untuk mengembangkan koperasi-koperasi baru di Pontianak agar dapat membantu warga yang akan menjadi anggota koperasi baru itu sesuai dengan tujuan koperasi menurut Undang-Undang.

Kamis, 18 Februari 2010

DEMOKRASI

“DEMOKRASI”


Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan. Itulah sebabntya paham ini lebih lanjut sering disebut demokrasi perwakilan.
Lahirnya sistem demokrasi adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa yang mutlak atau sewenang-wenang. Pembatasan ini dapat dilakukan baik dengan suatu konstitusi maupun suatu hukum kebiasaan. Apabila pembatasan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dengan suatu konstitusi disebut demokrasi konstitusional.


*Konsep demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia

Dalam demokrasi yang dianut bangsa Indonesia, yakni demokrasi pancasila, terdapat beberapa prinsip dan konsep sebagai berikut

Demokrasi pancasila tidak mengakui adanya diktator mayoritas atas minoritas dan tirani minoritas atas mayoritas. Ini berarti dalam demokrasi pancasila mengedepankan semangat keadilan, perlindungan hak asasi manusia terhadap golongan minoritas maupun golongan mayoritas dari minoritas yang kebetulan berkuasa. Hal ini sesuai dengan pilar atau nilai demokrasi yang menjamin tegaknya keadilan dan adanya perlindungan hak asasi manusia.
Demokrasi pancasila mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Ini berarti demokrasi pancasila menjunjung tinggi rasa keadilan, menghormati kebebasan menyatakan pendapat maupun partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan. Hal ini sesuai dengan pilar demokrasi yang berlaku secara universal, yakni kebeasan menyatakan pendapat dan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan bisa sendiri-sendri atau melalui partai politik.
Demokrasi pancasila menghormati adanya perbedaan pendapat. Ini berarti demokrasi pancasila mengakui sifat kodrat manusia bahwa manusia diciptakan mempunyai perbedaan-perbedaan yang dikemukakannya. Hal ini sesuai dengan nilai atau pilar-pilar demokrasi yang berlaku universal maka hal itu sesuai dengan mengakui adanya perbedaan pendapat, kebhinekaan maupun oposisi.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti demokrasi pancasila adalah corak demokrasi yang menghendaki kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan ditangan suatu golongan, partai politik tertentu, paalagi perorangan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi dengan rule of law. Ini berarti bahwa kekuasaan negara harus melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum dan keadilan.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkeadilan social. Ini berarti bahwa demokrasi pancasila ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bukan keadilan atau kemakmuran untuk kelompok, golongan, atau daerah tertentu saja. Hal ini berarti pula demokrasi pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak sosial ekonomi.


*Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia

Dari segi struktural sistem politik demokrasi secara ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesusnya. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan antarindividu, antarkelompok, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah. Namun demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan sistem.

Untuk itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi.

Dalam sistem politik demokrasi pancasila, setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastrukrur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarakan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hokum yang sedang berlaku.

Demokrasi pancasila tidak hanya mempunyai arti sempit saja (bidang politik), tetapi juga berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas yang mencakup bidang politik, sosial budaya, atau ekonomi. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat.
Aspek-aspek dalam demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.
Aspek Formal
Aspek Material
Aspek Normativ
Aspek Optatif
Aspek Organisasi
Aspek Kejiwaan

Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat adalah dengan terwakilinya mereka dalam lembaga-lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Daftar Pustaka
Abubakar, Suardi, Drs., H., dkk. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira

Sabtu, 13 Februari 2010

BELA NEGARA

Pendidikan kewarganegaraan diperlukan karena dalam sejarahnya pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.

Dengan perkataan lain dengan kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar negara filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa dimasa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru.

Berdasarkan alasan tersebut maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan pancasila setingkat dengan ideologi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.

Landasan hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan/pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasiona, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksana dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/KEP/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan prilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat

Melalui pendidikan kewarganegaraan warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.




*Negara



Dibawah ini ada beberapa pengertian Negara menurut para ahli:

a. Aristoteles
Negara (polis) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

b. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.

c. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

d. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.

e. George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.



*Syarat-ayarat terjadinya suatu Negara

1. Suatu daerah yang belum dikuasai oleh siapapun.
2. Suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu Negara, melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu Negara.
3. Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari Negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya.


*Bangsa

Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Sementara itu menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.


Perbedaan Negara Indonesia dan Bangsa Indonesia

Perbedaan Negara Indonesia dan bangsa Indonesia terletak pada unsur-unsur yang membentuk Negara dan bangsa itu sendiri.Unsur terjadinya Negara antara lain adalah adanya wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Sedangkan unsur terbentuknya bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu, berada dalam wilayah tertentu, ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri, dan lain-lain.


Hak warga Negara

1. hak untuk hidup
2. hak keadilan
3. hak berkeluarga
4. hak mengembangkan diri
5. hak perlindungan dalam hokum
dll


Kewajiban warga Negara

1. membela Negara jika dalam keadaan perang
2. membayar pajak
3. mematuhi hukum yang berlaku di negaranya
dll


Daftar Pustaka


1. Suprapto, dkk. kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
2. Achmad Muchiji, Drs., H.MM, dkk. Pendidikan Pancasila
3. www.wikipedia.com